Minggu, Juni 16


Jakarta

Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah DKJ memiliki kewenangan khusus untuk mengatur urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Wacana pembatasan usia kendaraan ini bukan ‘barang’ baru. Sejak era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya pada 2015, muncul rencana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan.


Wacana itu kemudian muncul lagi di tahun 2019 ketika Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ketika itu, ada rencana pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun.

Meski begitu, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum juga bergulir. Padahal, ada kebijakan lain yang sudah lahir tapi belum maksimal diterapkan. Kebijakan yang dimaksud adalah peraturan yang mengharuskan pembeli kendaraan bermotor memiliki garasi.

“Sebelum RUU DKJ sudah ada aturan untuk pembatasan jumlah kendaraan bahkan dapat dilakukan dengan cara kebijakan untuk kepemilikan mobil harus ada garasi dan lain-lain. Tetapi apakah Pemprov melakukan? Faktanya jumlah kendaraan terus bertambah dan tidak terkendali,” kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan kepada detikOto, pekan ini.

“Namun, kita tetap menunggu upaya yang konkret untuk mewujudkan pembatasan jumlah kendaraan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya,” sambungnya.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan mewajibkan pembeli kendaraan punya garasi sudah lahir sejak Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, lahir Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Namun, kebijakan itu belum tegas diterapkan. Buktinya, penjualan mobil baru masih bebas dilakukan meski pembelinya tidak memiliki garasi. Banyak pula mobil yang terparkir liar di pinggir jalan, bukan di garasi pemiliknya.

Simak Video “First Drive Wuling Cloud EV: Makin Canggih dan Lega Buat Keluarga
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Membagikan
Exit mobile version