Selasa, Februari 25


Jakarta

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menginformasikan jika kawasan Ranu Regulo kini sudah kembali dibuka dan bisa dikunjungi turis.

Dilansir dari detikJatim, Selasa (25/2/2025) sebelumnya penutupan tersebut akibat cuaca ekstrem yang terjadi pada 6 Februari lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, mengatakan, bahwa kawasan Ranu Regulo sudah bisa dikunjungi wisatawan dengan jadwal buka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.


“Kami telah kembali melakukan pembukaan Ranu Regulo per 22 Februari 2025 kemarin untuk umum,” ujar Septi, Senin (24/2).

Namun jumlah kunjungan ke Rabu Regulo dibatasi yakni hanya sebanyak 300 orang per hari. Jika ingin menginap atau berkemah adalah dua hari satu malam.


Wisatawan yang akan berkunjung ke Ranu Regulo dapat membeli tiket secara langsung dengan mendatangi Kantor Resort PTN di wilayah Ranu Pane atau on the spot.

Septi menjelaskan jika pembayaran sepenuhnya menggunakan nontunai atau melakukan pemindaian pada kode batang ketika hendak membayarkan harga tiket.

Sampai kini untuk di kawasan Ranu Regulo, Balai Besar TNBTS masih belum membuka pemesanan tiket dengan sistem daring.

Adapun besaran tiket bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Ranu Regulo pada hari kerja cukup membayar senilai Rp 20 ribu per orang per hari. Lalu untuk hari libur Rp 30 ribu.

Kemudian, untuk wisatawan nusantara yang akan berkemah di lokasi tersebut saat hari kerja dikenakan biaya Rp 25 ribu dan Rp 35 ribu per orang per hari ketika hari libur.

Sedangkan, bagi wisatawan asing harga tiket yang dipatok sebesar Rp 200 ribu untuk kategori berkunjung dan Rp 205 ribu bagi kegiatan berkemah per orang per hari. Selain itu, bagi setiap wisatawan nusantara yang akan berkemah dalam kurun dua hari, maka harus membayar Rp 50 ribu pada hari kerja.

“Lalu Rp 60 ribu satu hari libur dan satu hari kerja serta Rp 70 ribu saat dua hari libur. Untuk wisatawan nusantara Rp 410 ribu, baik itu hari kerja maupun libur dan tarif itu sudah termasuk tiket masuk kawasan,” kata Septi.

Balai Besar TNBTS mengimbau kepada setiap masyarakat yang akan berkegiatan di Ranu Regulo wajib mematuhi sejumlah aturan, di antaranya membawa identitas kependudukan, dilarang memetik atau memotong tumbuhan, menangkap maupun melukai satwa, hingga tak melakukan aktivitas vandalisme.

“Dilarang membuat api unggun atau perapian di dalam kawasan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan,” tegas Septi.

Septi menambahkan bahwa setiap wisatawan harus membawa kantong yang diperuntukkan menampung sampah dan dilarang menerbangkan drone.

“Trash bag-nya untuk sampah sisa berkemah. Kalau drone hanya digunakan untuk kegiatan penelitian, riset, SAR dengan izin resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” pungkasnya.

—–

Artikel ini telah tayang di detikJatim.

(upd/upd)

Membagikan
Exit mobile version