Senin, April 28


Jakarta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak melarang bupati liburan setelah postingan sindiran kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim viral. Dia mengatakan ada aturan yang harus dipenuhi.

Unggahan Dedi dalam akun TikTok menegur Lucky yang berlibur di Jepang bikin heboh. Dia membuat video kompilasi foto-foto Lucky, yang juga artis, berlibur di Jepang. Dalam keterangan video itu dia menuliskan “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah.”

Unggahan itu ditanggapi dari berbagai kalangan, dari DPRD Indramayu hingga Wamendagri Bima Arya. Mereka mengingatkan ada tindakan yang lebih krusial yang seharusnya dilakukan Lucky ketimbang liburan setelah dilantik sebagai bupati Indramayu pada Februari 2025.


Selain itu, Lucky diingatkan tentang aturan yang mengikat gubernur atau pun bupati. Yakni, mereka harus izin jika melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada sanksi yang harus ditanggung jika melanggar.

Poin lain yang dikemukakan adalah Lucky liburan saat Indramayu sedang berjibaku menghadapi pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, setiap orang orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran, tetapi bahwa untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari mendagri. Suratnya diajukan melalui gubernur Jawa Barat,” kata Dedi dalam postingan Instagram.

“Jadi ada aturannya. Kalau melanggar sanksinya cukup berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Kemudian bisa menjabat lagi. Ketentuannya seperti itu. Mari kita bersama-sama menjaga dan saling taat kepada ketentuan,” kata Dedi lagi.

Dedi menyatakan Lucky telah menghubungi dia dan meminta maaf. Tetapi, dia sekali lagi menegaskan ada aturan yang harus ditegakkan.

“Kalau komunikasi tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dan minta maaf dan tidak mengajukan izin terlebih dahulu untuk bepergian ke Jepang. Itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya,” kata Dedi.

Kalau hak, ya punya hak untuk ke luar negeri Tapi gimana ya ada aturannya,” ujar Dedi lagi.

Merujuk sejumlah sumber, ada dua aturan yang dimaksud Dedi itu. Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) huruf i, yang menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dan Pasal 76 Ayat (1) huruf J undang-undang itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur, serta Pasal 77 ayat (2), mengatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri.

Yang kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan itu memberikan rincian lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version