
Jakarta –
Mengurus perpanjang STNK 5 tahunan bisa dilakukan sendiri. Berapa biaya yang dikeluarkan?
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Nah perpanjangan STNK ini dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Berbeda dengan pengesahan STNK tahunan, perpanjang STNK ini hanya bisa dilakukan di Samsat. Sebab, ada cek fisik yang mengharuskan kendaraan dibawa ke kantor Samsat.
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Meski begitu, kamu pengurusan perpanjangan STNK ini bisa dilakukan sendiri. Nah sebelum mengurus perpanjangan, kamu harus lebih dulu menyiapkan persyaratan berupa
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- Surat kuasa bila pemilik kendaraan berhalangan hadir
- Bawa kendaraan yang STNK-nya akan diperpanjang
Kalau persyaratan sudah terkumpul semua, tinggal bawa ke kantor Samsat. Hal pertama yang akan dilakukan adalah cek fisik kendaraan. Berdasarkan pengalaman detikOto, saat cek fisik tak ada biaya yang dikeluarkan. Saat cek fisik, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Setelah selesai, dokumen cek fisik itu dibawa ke loket cek fisik untuk dilegalisir.
Setelah selesai dilegalisir, maka bawa dokumen ke loket progresif. Kalau sudah, isi formulir permohonan STNK baru. Dokumen dan formulir tersebut kemudian diserahkan ke loket pembayaran. Setelahnya, kamu akan mendapat nomor antrean untuk transaksi di kasir.
Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Usai transaksi di kasir selesai, maka tinggal menunggu dokumen STNK yang baru. Kamu selanjutnya bakal diarahkan untuk tempat pencetakan pelat nomor. Setelah itu, hanya tinggal menunggu dipanggil untuk pengambilan pelat nomor yang sudah jadi.
Biayanya tentu akan berbeda-beda tergantung dari pajak kendaraan kamu. Namun yang jelas, untuk penggantian pelat nomor dan perpanjang STNK, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 300 ribu. Biaya itu terdiri dari tarif penerbitan STNK mobil sebesar Rp 200 ribu dan biaya penerbitan pelat nomor baru Rp 100 ribu. Di luar itu, biayanya adalah pajak tahunan kendaraan yang terdiri dari PKB pokok dan SWDKLLJ. Besar SWDKLLJ ini berbeda tergantung jenis kendaraanya. Khusus mobil, besar SWDKLLJ adalah Rp 143 ribu. Adapun total biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 3,2 juta sudah termasuk PKB pokok dan komponen lainnya.
(dry/din)