Jakarta –
Balik nama mobil bekas bikin kamu untung. Khususnya saat mau perpanjang STNK tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama.
Tidak semua pembeli mobil bekas langsung melakukan balik nama. Biaya menjadi salah satu alasannya. Ya, bagi yang belum tahu, saat balik nama mobil bekas kamu memang akan dibebankan sejumlah biaya. Tapi kini biaya yang dikeluarkan jadi sedikit lebih ringan. Sebab, bea balik nama mobil bekas sudah dihapus. Kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas jadi Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia. Hal itu adalah amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ini jadi keuntungan tersendiri buat kamu yang baru beli mobil bekas. Duit yang kamu keluarkan buat balik nama jadi lebih sedikit. Sebagai gambaran, di Jakarta bea balik nama yang dibebankan untuk mobil bekas adalah 1 persen dari NJKB. Kalau NJKB mobil bekas kamu Rp 100 juta, maka 1 persennya adalah Rp 1 juta. Artinya biaya yang kamu hemat sebesar Rp 1 juta dari keseluruhan biaya yang kamu keluarkan saat balik nama mobil bekas.
Meski begitu, ada biaya lain yang dikeluarkan saat balik nama yaitu PKB dan Opsen PKB. PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
Kedua, adalah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Untuk mobil, biasanya dikenakan tarif Rp 143.000. Ketiga ada biaya penerbitan STNK, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Keempat, ada biaya penerbitan pelat nomor alias TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kelima ada biaya penerbitan BPKB dengan tarif Rp 375.000 untuk mobil. Terakhir ada biaya mutasi bila mobil terdaftar di wilayah berbeda. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Bukan cuma biaya yang lebih hemat, kalau sudah balik nama juga kamu bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Tak perlu lagi kamu repot-repot meminjam KTP pemilik sebelumnya karena kendaraan sudah atas nama sendiri. Dengan demikian, untuk pembayaran pajak STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Samsat lagi.
Mobil yang sudah dibalik nama juga memudahkan pencarian jika STNK atau BPKB hilang. Asuransi klaim kecelakaan juga mudah karena identitas kendaraan dan pemiliknya sama. Lebih lagi, balik nama juga bisa menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.
(dry/rgr)




