Rabu, Februari 19


Pekanbaru

Universitas Riau (Unri) resmi merumahkan 76 pegawai honorer di lingkungan kampusnya. Pihak Unri menegaskan pegawai yang dirumahkan tersebut tidak terkait dengan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Riau, Yuana Nurulita mengakui ada puluhan pegawai honor atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dirumahkan. Pegawai dirumahkan berlaku mulai Februari.

“Pegawai honorer Unri dirumahkan mulai awal Februari ini benar adanya. Pegawai dirumahkan total 9 orang PPNPN dan 67 THL/honorer,” kata Yuana Nurulita, dilansir detikSumut, Kamis (13/2/2025).


Pegawai honorer Unri dirumahkan karena diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam aturan itu, tertuang ketentuan penutup ‘Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN’.

Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 24 Desember 2024 juga menyebutkan tentang penganggaran gaji bagi pegawai non ASN. Salah satu poinnya adalah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

“Pegawai honorer Unri yang tidak dapat mengikuti proses seleksi penerimaan PPPK disebabkan masa kerja kurang dari 2 tahun, telah mengikuti seleksi penerimaan CPNS pada tahun anggaran 2024 dan usia tidak memenuhi syarat peserta seleksi PPPK maksimal 56 tahun pada saat mendaftar,” kata Yuana.

Alasan lain adalah tidak memiliki ijazah sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan. Maka, terkait dengan poin 1, 2, 3 pegawai honorer yang tak mengikuti proses seleksi penerimaan PPPK tidak dapat diangkat kembali sebagai pegawai non-ASN/honorer karena tidak dianggarkan gaji.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR

(idh/dhn)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version