Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo usai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dalam pengumumannya Prabowo menyampaikan pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN.
“Pemerintah telah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi, nilainya Rp 38,6 triliun, seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo di Kementerian Keuangan.
Paket tersebut antara lain, bantuan beras untuk 16 juta keluarga penerima, sebanyak 10 kilogram per bulan. Kemudian, diskon tarif listrik 50 persen pelanggan dengan daya sampai 2200 KVA.
Lalu ada juga keringanan pembiayaan untuk industri padat karya, dan bebas PPh pasal 21 atau pajak penghasilan bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai 10 juta per bulan.
“Pemerintah akan berusaha menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” kata Prabowo.
(hns/hns)