Rabu, Januari 15


Manggarai Barat

Ulah brutal dan tak pantas yang dilakukan turis Malaysia saat liburan di Labuan Bajo bikin dia dideportasi oleh Imigrasi. Seperti apa kisahnya?

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial CGH.

“Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan oleh pihak PT. Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Minggu (1/9/2024).


Imigrasi Labuan Bajo menerima laporan itu pada 27 Agustus 2024. CGH dilaporkan melakukan keributan saat berwisata di Labuan Bajo.

Turis Malaysia Itu Bikin Ribut di Labuan Bajo

Mahendra menjelaskan, PT Blue Marlin Dive Center melaporkan CGH karena ulahnya yang mengancam dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada kasir PT Blue Marlin.

CGH juga dilaporkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada resepsionis dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo.

Tak hanya itu, CGH juga dilaporkan melanggar ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan saat menyelam (diving) di perairan Labuan Bajo. Ulahnya yang melanggar aturan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan jiwa.

“CGH merusak alat diving, berteriak, dan menekan klakson panjang yang membuat keributan serta mengacungkan jari tengah,” jelas Mahendra.

Ia mengatakan berbagai keributan yang dilakukan CGH itu merupakan pelanggaran keimigrasian sebagai mana diatur Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi tegas berupa deportasi dan tangkal untuk memberikan efek jera dan juga preseden bagi WNA lainnya, baik wisatawan, TKA maupun investor,” tegas Mahendra.

“Mereka harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta tidak menyalahgunakan izin tinggal,” lanjut dia.

Mahendra mengatakan setelah menerima laporan, Imigrasi Labuan Bajo langsung melakukan pemeriksaan terhadap CGH. Paspornya juga ditahan. CGH diketahui masuk ke RI masuk menggunakan autogate dan memiliki Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).

Pada 29 Agustus CGH dimasukkan ke dalam ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo sebelum dideportasi hari ini.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Argayuna Nur Indrawan menambahkan CGH masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 19 Agustus 2024.

Turis Malaysia Itu Pernah Dideportasi dari Thailand

CGH ternyata pernah berkasus sebelumnya dengan Imigrasi Thailand pada 2017. CGH masuk ke Kota Bangkok dan Kota Chiang Mai tanpa memiliki paspor.

Proses deportasi CGH diawasi langsung oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Dwi Fachrizal Para Sagara.

CGH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali setelah diterbangkan dari Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.

“Kami berharap dengan pendeportasian ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan dan para pelaku usaha,” kata Dwi.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version