Sabtu, Oktober 26


Bekasi

Polisi mengungkap ulah pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, yang mencabuli tiga orang anak didiknya yang masih di bawah umur. Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari tim jika menolak bersetubuh.

“Ke salah satu korban itu, karena dianggap bermasalah, pelaku ini bilang, ‘ya sudah, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya’,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Pencabulan itu dilakukan pelaku berulang kali. Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video korban.


“Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang, kalau kamu nggak mau, saya sebar videonya, jadi diancam-ancamlah,” tuturnya.

Rekam Video

Selain itu, pelaku melancarkan modusnya dengan meminta korban menyimpan baju di ruangannya. Saat itulah terjadi tindakan asusila. Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut untuk mengancam para korban.

“Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi, disebar. Ada lagi korban yang ketiga ‘ini kamu tolong bantu Abang, dong, taro baju di atas di ruangan Abang’. Sampai di ruangan situ, langsung dilecehkan,” jelasnya.

“Dan dia buat video juga, direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi, dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan,” imbuhnya.

Pelaku Ditangkap

Seorang pria pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Polisi menyatakan korban merupakan tiga orang anak didiknya.

“Benar, pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi intinya ada tiga korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka (korban) bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10).

Pelaku ditangkap polisi pada Rabu (9/10). Kasus terungkap setelah salah satu korban mengadukan ulah pelaku kepada orang tuanya. Korban mengaku diancam akan disebarkan video mesumnya setelah putus dengan pelaku.

Saat ini pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(wnv/mea)

Membagikan
Exit mobile version