Selasa, Februari 4


Jakarta

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Arya Sandhiyudha, turut menanggapi terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Arya menjelaskan UKT merupakan informasi publik dan kampus harus memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

“UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Namun karena kenaikan UKT belakangan menjadi perhatian publik, maka UKT berubah menjadi informasi berkala. Arya mengatakan pihak kampus harus menjelaskan secara aktif soal kebijakan UKT kepada pihak-pihak terkait.


“Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga musti dengan aktif dijelaskan. Ini harus dijelaskan kepada publik khususnya orang tua para mahasiswa,” ucap Arya.

“Nah, respon atau tindakan selanjutnya kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik, tanpa perlu ada proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah diambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara. Ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arya mengatakan aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Menurutnya, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.

“Aspirasi dari DPR-RI dan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back (masukan) yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.

Kemendikbud Luruskan Isu Meroketnya UKT

Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris meluruskan kesalahpahaman soal isu naiknya UKT untuk semua mahasiswa. Faktanya, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Dirjen Kemendikbud Abdul Haris menegaskan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama.

“Ini kami perlu menjelaskan bahwa terus terang ini tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Jadi, penentuan penetapan UKT 2024 ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Jadi, jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru,” jelas Haris dalam rapat.

Yang kedua, soal isu semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Haris memaparkan tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Adapun tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp 500 ribu) dan kelompok 2 (Rp 1 juta) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Ini juga perlu kami jelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT tadi, itu berjenjang, seperti anak tangga, yang disampaikan Mas Menteri. Ini artinya untuk memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan, dan mereka yang tidak, kurang secara ekonomi. Jadi, tetap yang namanya gelombang UKT bervariasi. Untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa,” papar Haris.

Ketiga, mengenai yakni mengenai kelompok UKT tertinggi yang rumornya akan berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Haris mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil. Hanya sekitar 3,7% mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

“Kemudian secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan kelompok tertinggi ini, tadi data juga menunjukkan sekitar 3,7%. Jadi hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan kepada kelompok tinggi. Jadi kalau mereka tidak memberikan data ya kami juga akan menempatkan yang sesuai,” tutur Haris.

Simak juga Video: Janji Nadiem Setop Kenaikan UKT Tak Masuk Akal

[Gambas:Video 20detik]

(fas/dhn)

Membagikan
Exit mobile version