Minggu, Oktober 20


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Dalam pasal 3 juga dijelaskan, penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” bunyi pasal 3, dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024).


50 Tahun Beroperasi

Dikutip dari lama resminya, PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 50 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.

Pertama, melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.

Laluketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir yang ke-empat, mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.

PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom

Mulai Bermasalah

Pada 2019, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.

Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuaicorebisnis. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng daricorealias inti bisnisnya.

Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam. Bisa merger, paling buruk ditutup. Kini, pilihan paling buruk harus diambil pemerintah dan sudah direstui oleh Jokowi.

PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom

Pegawai Sisa 7 Orang

Pada 2022 PT PANN sempat mendapat sorotan publik lalu lantaran tinggal menyisakan 7 pegawai namun masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Dalam catatan detikcom, 7 pegawai yang ada di PT PANN termasuk Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.

Rencana pembubaran PT PANN sendiri telah terdengar sejak lama. Perusahaan pelat merah itu sudah lama tak operasi. Erick sempat buka suara mengenai kendala untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut. Dia mengatakan, untuk membubarkan BUMN itu butuh persetujuan yang panjang.

“Kan proses pembubaran itu kan perlu persetujuan panjang, karena itu kita berharap dengan sekarang adanya rencana Undang-undang BUMN yang sedang digodok di DPR, dan inisiasi DPR loh, bukan kami. Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN masa kita nggak melakukan secara kebersamaan, dan saya lihat memang beberapa peran BUMN perlu ditingkatkan,” di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021) silam.

Erick sendiri juga telah mengantongi restu pembubaran PT PANN sejak 2022 silam. Erick mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

(shc/ara)

Membagikan
Exit mobile version