Jakarta –
Ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kini juga dilakukan di jalan raya. Jadi selain diuji teknik berkendara di lapangan uji di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuan berkendara di jalan raya.
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan itu dijelaskan, ujian praktik SIM dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan ruas jalan tertentu.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengatakan, kini ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai berlaku secara nasional. Untuk membuat SIM, ujian praktik dilakukan dua kali, yaitu ujian praktik 1 di lapangan uji, dan ujian praktik 2 di jalan raya.
Desain baru ujian praktik SIM Foto: Desain baru ujian praktik SIM C. (dok. itsimewa)
|
“(Ujian praktik 1 di lapangan Satpas) Tetap dong,” kata Heru kepada detikOto, Jumat (17/1/2025).
Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
“Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.
Untuk sepeda motor, sejak tahun 2023 layout lapangan ujian praktik di Satpas telah diubah. Sebelumnya, ujian praktik bikin SIM C lebih sulit karena harus zig-zag dan membentuk angka 8. Kini, uji membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar dari ukuran lama.
(rgr/din)