Rabu, Oktober 9


Jakarta

Universal Institute of Professional Management (UIPM) dalam jumpa persnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat menegaskan bahwa pemberian gelar doktor pada Raffi Ahmad bukan sebatas cuma-cuma saja.

Mereka menjelaskan ada tiga faktor utama yang melatarbelakangi pemberian gelar tersebut. Hal ini disampaikan Helena Pattirane sebagai Deputi Lawyer UIPM, Selasa (8/10/2024).

“Memberikan gelaran Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad itu karena kita menilai ada tiga indikator. Yang pertama beliau sebagai putra Indonesia yang berkecimpung di dunia entertainment sudah menghasilkan karya. Yang kedua beliau intens berkesinambungan mengembangkan dunia entertainment dan kapasitas kapabilitas beliau sudah teruji di bidangnya. Dan ketiga bahwa sesuai aturan kami di UIPM, kami para ahli profesor di UIPM UN Ecosoc kami membuat sidang para profesor sidang etik para professor UIPM UN Ecosoc dan kami memberikan pertimbangan pertimbangan tadi kami memberikan gelar Honoris Causa kepada bapak Raffi Ahmad,” papar Helena.


Pressconference UIPM atas gelar Raffi Ahmad. Foto: Pingkan Anggraini/detikHOT

Berdasarkan hal tersebut UIPM merasa Raffi Ahmad berhak mendapatkan gelar tersebut. Gelar tersebut akhirnya diberikan di Thailand dan diklaim sudah sah sesuai aturan.

“Maka bapak Raffi Ahmad sudah sah secara aturan hukum Internasional dan aturan hukum yang ada di Thailand yang mana sistem pendidikan kami UIPM seratus persen online learning, bukan offline learning. Jadi beliau diundang untuk menerima gelar Honoris Causa itu tanpa ada pungutan biaya satu pun dan memang murni penilaiannya. Itu diusulkan dari Indonesia karena kompetensi beliau yang sudah intens berkarya di bidangnya sekian puluh tahun dan itu menjadi pertimbangan kami dari UIPM untuk memberikan gelaran Honoris Causa kepada beliau,” sambungnya lagi.


Dalam hal ini UIPM juga menegaskan gelar itu diberikan kepada Raffi Ahmad secara langsung. Raffi Ahmad tidak perlu menjalani kuliah atau semacamnya.

Helena juga berujar, gelar ini bisa didapatkan siapa aja yang memiliki kualitas dan pengalaman yang kompeten di bidang masing-masing.

“Harus sesuai dengan kapasitas, tidak bisa sembarangan memberikan Honoris Causa, harus berkarya di bidangnya,” jelas Helena lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Helena juga menegaskan kantor pusat UIPM tak berada di Indonesia. Dia juga memberikan penjelasan soal legitimasi UIPM.

“Legitimasi kami yang pertama yaitu kami terdaftar di APKM, yang kedua kami terdaftar di lembaga ECOSOC, yang ketiga kita terdaftar di KAHE dan yang keempat kita terdaftar di UIA. Berdasarkan empat legitimasi ini kami sah secara hukum internasional berdiri sebagai universitas yang bekerja sama dan berafiliasi langsung dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB),” tegas Helena.

(ass/ass)

Membagikan
Exit mobile version