Sabtu, September 28


Jakarta

Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024 nanti, digantikan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Setelah menyelesaikan masa tugasnya, mantan orang nomor satu dan dua RI ini nantinya akan menerima uang pensiun seumur hidup dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui, aturan terkait pemberian uang pensiun pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.


Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang akan diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin pensiun setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka saat masih menjabat.

Dalam hal ini gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji pokok terakhir Ma’ruf Amin sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

“(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. (2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.

“(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. (2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% dari gaji pokok terakhir,” sambung Pasal 6 aturan tersebut.

Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.

“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.

Artinya besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan besaran gaji pokok yang bisa diterima Ma’ruf Amin sebagai Wapres sebesar Rp 20.160.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (4 x Rp 5.040.000).

Fasilitas Lain yang Diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin

Dalam Pasal 7 aturan yang sama dijelaskan, selain uang pensiun pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan juga:

a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;

b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;

c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Untuk tunjangan-tunjangan yang juga bisa diterima pensiunan seperti dalam Pasal 7 huruf (a), terakhir diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil, dan janda/dudanya.

Dalam hal ini pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku saat ini, Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras.

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2024.

Masih belum cukup, menurut Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, Jokowi dan Ma’ruf Amin juga berhak untuk menerima rumah kediaman yang layak dengan seluruh kelengkapannya. Nantinya ia juga akan menerima kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya.

“Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya; b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

(rrd/rrd)

Membagikan
Exit mobile version