Selasa, Oktober 8


Jakarta

Anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ), selaku operator Jalan Tol Serpong-Cinere mengatakan uang ganti rugi pembebasan lahan pesinetron Nasrullah alias Mat Solar sudah dibayar sejak 2019 lalu. Artinya uang ini belum juga cair selama 5 tahun.

Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani menjelaskan uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere itu belum juga dicairkan karena tertahan masalah sengketa tanah.

Sehingga uang ganti rugi ini tidak diberikan langsung kepada pesinetron Bajaj Bajuri itu ataupun pihak lain yang terlibat dalam sengketa tersebut, Namun dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.


“Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris,” jelas Mirza dalam keterangan resminya, Selasa (8/10/2024).

Mirza mengatakan bidang tanah yang dimaksud memiliki luas lahan 1.313 m2 di Kawasan Pamulang. Proses pembebasan sendiri dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Kami sampaikan bahwa pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H. Nasrullah (Bajuri/Mat Solar) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang,” terangnya

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 itu, pembebasan lahan milik Mat Solar ini diselenggarakan dan selanjutnya dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dalam hal ini CSJ turut bertanggung jawab untuk terus berkomunikasi dengan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan urusan terkait pembebasan lahan tersebut.

“Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai Badan Usaha Jalan Tol Serpong-Cinere terus berkomunikasi aktif dengan Pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan Bidang Tanah dimaksud,” katanya.

“Kami tetap akan lakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menyelesaikan proses pembebasan tanah tersebut, seraya memantau keputusan dari Instansi terkait,” pungkas Mirza.

Simak Video: Resmikan Tol Serpong-Balaraja Seksi I, Jokowi: Kurangi Kemacetan di Jakarta

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(fdl/fdl)

Membagikan
Exit mobile version