Senin, September 30


Jakarta

Turis Singapura yang berkunjung ke Thailand diwajibkan mengajukan permohonan Otorisasi Perjalanan Elektronik (ETA). Uji coba untuk sistem ini akan segera dimulai.

Fase percontohan diperkirakan akan dimulai pada Desember 2024. Mengutip Mothersip, Minggu (29/9/2024), pengajuan layanan ini tidak dipungut biaya.

Sistem ETA akan berlaku untuk sebagian besar negara bebas visa dan diharapkan dapat diterapkan secara penuh pada bulan Juni 2025.


Semua pengunjung bebas visa yang memasuki Thailand melalui darat, udara, atau laut akan diminta untuk mendapatkan ETA terlebih dahulu.

Pengecualian diberlakukan untuk pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, UN Laissez-Passer, dan pengguna Pas Lintas Batas.

Pengunjung bebas visa diharapkan mengajukan permohonan secara online untuk mendapatkan ETA, yang memberikan izin masuk hingga 60 hari per kunjungan, dengan satu kali perpanjangan 30 hari.

ETA akan diperkenalkan bersamaan dengan sistem e-Visa, di mana sistem ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam satu platform pengajuan aplikasi online pada bulan Juni 2025.

Pemegang paspor dari 93 negara, termasuk Singapura, India, Cina, dan Australia, saat ini tidak diwajibkan untuk mendapatkan visa ketika memasuki Thailand untuk tujuan pariwisata.

Pengunjung diizinkan untuk tinggal di Thailand untuk jangka waktu tidak lebih dari 60 hari, dan juga dapat mengajukan perpanjangan tidak lebih dari 30 hari atas kebijaksanaan petugas imigrasi.

Sistem ETA bertujuan untuk meningkatkan penyaringan dan pelacakan warga negara asing yang masuk ke Thailand setelah pemerintah Thailand memperluas pengecualian visa pada bulan Juli 2024.

Kementerian Luar Negeri Thailand mengatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas yang bertujuan untuk memastikan keamanan nasional sambil mempromosikan Thailand sebagai tujuan wisata yang menarik.

(msl/fem)

Membagikan
Exit mobile version