Jumat, November 1


Denpasar

Gara-gara ketahuan mencuri HP milik cewek di sebuah kelab malam di Bali, seorang turis dari Maroko bernama Halil Said (22), dideportasi dari Bali.

Pria asal Maroko itu diusir dari pulau Dewata setelah terciduk polisi gegara mencuri tas di kelab malam di Kuta, Kamis (4/1/2024).

“Mendeportasi warga negara Maroko setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Selasa (29/10/2024).


Gede mengatakan Said bertandang ke Bali berbekal visa kedatangan (visa on arrival/VOA) sejak 19 Desember 2023. Namun, belum lama liburan di Bali, Halil berulah.

Dia mencuri ponsel milik Verina Puspa Sari (23) di sebuah kelab malam di kawasan Kuta, Bali. Sadar ponselnya hilang, Verina lapor ke polisi.

Selang beberapa jam, polisi langsung bergerak dan menciduk Said di Jalan Poppies I, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (26/12/2023), pukul 12.30 Wita.

“Dia harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di kelab malam,” kata Dudy.

Setelah terciduk, Said menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim lantas mengganjarnya dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP,” katanya.

Setelah bebas penjara, Said akhirnya diterbangkan kembali ke Maroko, Senin (28/10/2024). Namanya juga sudah diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia.

——

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version