Rabu, Januari 15


Jakarta

Warga negara India ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali karena melanggar izin tinggal sebagai pemandu wisata. Dia kini ditahan dan akan dideportasi.

VV, warga negara (WN) asal India yang terciduk di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, kini sudah mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dia terbukti menjadi pemandu wisata saat terciduk di bandara.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Alexander Maxwell dihubungi detikBali, Minggu (12/1/2025).


Setelah mendekam di Rudenim Denpasar, rencananya VV akan dideportasi ke India. Asta mengatakan belum dapat memastikan kapan VV dideportasi ke India. Pemegang visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) itu akan dideportasi dengan biaya mandiri.

“Rencananya akan dideportasi. Namun saat ini sudah kami serahkan ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sambil menunggu kepulangan (VV),” kata Alexander.

Sebelumnya diberitakan, VV ditangkap petugas imigrasi di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/1/2025). VV ditangkap saat menjemput turis asing dan diduga menyalahi izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Pulau Dewata.

VV terciduk menjemput beberapa warga negara asing di terminal internasional, VV juga terlihat mengarahkan para tamunya itu ke mobil yang sudah disiapkan. VV lalu didatangi petugas imigrasi dan diinterogasi di tempat.

Baca artikel selengkapnya di detikBali

(msl/msl)

Membagikan
Exit mobile version