Jakarta –
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya meminta Polda Bali untuk menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Termasuk menindak orang asing yang bekerja sebagai pemandu wisata di Pulau Dewata.
“Tentu yang melanggar saya minta harus ditindak. Jangan dibiarkan,” ujar Mahendra di Denpasar, Senin (13/1/2025).
Kasus WNA yang bekerja secara ilegal dengan menjadi pemandu wisata di Bali mencuat setelah penangkapan warga India berinisial VV oleh petugas imigrasi pada Rabu (8/1/2025). VV ditangkap di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat kedapatan menjemput turis asing. VV diduga menyalahi izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengeklaim telah mengevaluasi pemandu wisata yang tak berlisensi di Bali. Menurutnya, tim Dispar Bali dan Satpol PP juga telah memantau aktivitas pemandu wisata di Tirta Gangga, Karangasem.
“Kami jaring pramuwisata mana yang tidak berlisensi. Kami tindak sesuai regulasi perda,” ujar Pemayun.
Pemayun menegaskan WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata karena melanggar aturan. Ia menyebut penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan akan dilakukan oleh Imigrasi. “Kemarin sudah kami sampaikan, sudah ditindaklanjuti langsung oleh Imigrasi,” pungkasnya.
Artikelnya telah tayang di detikbali
(sym/sym)