Jakarta –
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendesak Mahkamah Agung (MA) Negeri Paman Sam untuk menghentikan sementara pelaksanaan Undang-Undang yang memaksa penjualan aplikasi TikTok ke negara itu atau dilarang untuk beroperasi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemenuhan janji kampanye Trump.
Melansir dari Reuters, Minggu (29/12/2024), sebelumnya pemerintah AS sudah mengeluarkan UU yang isinya aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan luar negeri seperti TikTok untuk tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, ByteDance selaku induk TikTok diwajibkan untuk menjual aplikasinya kepada perusahaan AS.
UU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Melindungi Warga AS dari aplikasi yang kikendalikan asing telah disahkan oleh Kongres pada 24 April lalu.
Dalam hal ini, Pengadilan Banding Federal di Washington DC juga sudah mendesak ByteDance untuk segera menjual aplikasi sosial media TikTok ke AS sebelum 19 Januari 2025. Kalau putusan ini tidak dilakukan paling lambat hingga 19 Januari 2025, Tiktok akan dilarang untuk beroperasi di Negeri Paman Sam.
Namun untuk menepati salah satu janji politiknya, Trump mendesak MA Amerika untuk menghentikan sementara penerapan aturan tersebut dengan alasan bahwa ia seharusnya memiliki waktu setelah menjabat untuk mengejar resolusi politik atas masalah tersebut.
Dukungan Trump terhadap TikTok ini merupakan kebalikan dari janji kampanyenya pada 2020 lalu, ketika dirinya mencoba memblokir aplikasi tersebut di AS dan memaksa induk perusahaan itu yang berbasis di China untuk menjual aplikasinya ke perusahaan-perusahaan Amerika seperti yang dilakukan pemerintah saat ini.
“Presiden Trump tidak mengambil posisi apapun atas dasar substansi sengketa ini,” kata pengacara Trump yang juga terpilih sebagai pengacara umum pemerintah AS, D John Sauer.
“Sebaliknya, ia dengan hormat meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan penangguhan batas waktu divestasi yang ditetapkan Undang-Undang tersebut pada tanggal 19 Januari 2025, sementara Pengadilan mempertimbangkan substansi kasus ini, sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik atas pertanyaan-pertanyaan yang dipermasalahkan dalam kasus ini,” tambahnya.
Di luar itu, sebelumnya Trump dikabarkan juga sempat bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew sekitar bulan pertengahan bulan ini, beberapa jam setelah presiden terpilih itu menyatakan bahwa ia memiliki ketertarikan pada aplikasi tersebut dan dengan terbuka mendukung agar TikTok tetap beroperasi di Negeri Paman Sam setidaknya untuk sementara waktu.
Presiden terpilih itu juga mengatakan bahwa ia telah menerima miliaran penayangan di platform media sosial tersebut selama kampanye kepresidenannya. Belum lagi belakangan ini banyak kalangan, khususnya kaum muda yang menolak rencana penutupan operasional TikTok di AS dengan alasan pelanggaran kebebasan berpendapat.
(acd/acd)