Senin, Maret 3


Jakarta

Selain moda transportasi darat, pengemudi hampir semua jenis transportasi memiliki pelatihan dan pendidikan dulu sebelum turun ke lapangan. Ini berbanding terbalik dengan sopir truk dan bus yang tanpa pendidikan dan pelatihan bisa langsung turun ke jalan.

Menurut Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), salah satu kontributor dari maraknya truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia adalah karena para pengemudi truk tidak terdidik dengan baik dan benar.

“Bagaimana mekanisme sertifikasi seorang pilot, mulai dari proses belajar untuk memperoleh Student License Pilot. Kemudian saat diizinkan membawa pesawat pribadi melalui Private License Pilot dan setelah terbang 1.500 jam baru boleh ikut sertifikasi untuk dapat Commercial License Pilot. Setelah dapat sertifikat license pilot tidak serta merta bisa menerbangkan semua pesawat, harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan. Karena setiap pesawat beda merek beda tipe teknologinya bisa berbeda,” kata Ahmad Wildan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).


Demikian juga di kapal, seorang nakhoda harus memperoleh sertifikasi melalui ANT 5 sampai ANT 1. Pun dengan masinis kereta api yang harus melalui pendidikan dan pelatihan.

“Mereka semua yang mengendalikan alat transportasi benar-benar dipersiapkan untuk dapat memahami alat transportasinya, lintasan serta bahaya-bahaya yang akan dihadapinya. Selama 20 tahun lebih, di Indonesia belum pernah ada sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk. Sementara kendaraan-kendaraan itu memiliki merek, tipe dan teknologi yang berbeda beda. Sistem rem saja ada yang hidrolik, pneumatic maupun kombinasi keduanya. Belum lagi teknologinya sekarang bukan lagi otomotif, melainkan sudah bridging ke ototronik dan mekatronik dan sebentar lagi electrical vehicle,” beber Wildan.

KNKT menyarankan agar pemerintah juga melakukan edukasi kepada pengemudi yang diawali dengan membuat sekolah mengemudi bagi pengemudi bus dan truk.

“Hal ini selaras amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum,” katanya.

“Sekolah Mengemudi wajib diadakan untuk mendapatkan pengemudi yang profesional dan Diklat Pengemudi untuk pengemudi sekarang agar lebih berkualitas. Tentunya harus disertai dengan upah minimal yang mensejahterakan agar dalam mengoperasikan kendaraan dengan nyaman dan aman,” sambungnya.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version