Rabu, November 20


Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Jakarta belum menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dengan begitu, Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Tito mengatakan sebagaimana termaktub di UU IKN, Ibu Kota RI secara definitif pindah ke IKN setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11) dan dikutip pada Selasa (19/11).


Tito belum bisa memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Dia mengatakan keputusan itu tergantung sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tito mengatakan penerbitan Perpres IKN akan dilakukan setelah infrastruktur selesai. Termasuk, pembangunan gedung untuk yudikatif dan legislatif.

“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” ujar dia.

Dengan begitu, Tito juga menyebut status Jakarta maupun gubernur yang terpilih lewat Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan DPRD, DPD, hingga anggota DPR yang berasal dari Jakarta.

“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

***

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di detiknews. Selengkapnya klik di sini.

(fem/fem)

Membagikan
Exit mobile version