
Jakarta –
Angkutan umum tidak berizin alias travel gelap menjamur di Indonesia. Fenomena ini pun disebut-sebut menjadi kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum buat masyarakat yang bisa menjangkau hingga pelosok desa.
“Maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi ini bukan inovasi, tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak bisa dipenuhi pemerintah,” ungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi terang-terangan mengaku kesulitan menindak travel gelap. Dudy juga mengatakan bahwa travel gelap sebagai inovasi di tengah sistem angkutan umum di Indonesia.
“Memang travel gelap itu, itu saya bilang adalah inovasi, nggak boleh sebenarnya,” ungkap Dudy kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
“Tapi kami susah juga untuk memonitor, mendeteksi, karena mereka beroperasi jauh ke dalam. Maksudnya jauh ke dalam itu langsung kepada para pengguna, kadang-kadang itu dari rumah ke rumah,” tambah Dudy.
Djoko menjelaskan, pemerintah wajib menyediakan angkutan umum untuk masyarakat. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan berbiaya terjangkau. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Pasal 139 (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara; (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota; dan (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Travel Gelap Bikin Resah Pengusaha Transportasi
Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodasi layanan angkutan umum resmi atau legal. Sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkannya. Angkutan pedesaan sudah hilang, sementara kebutuhan mobilitas warga di pedesaan meningkat.
Kata Djoko, keberadaan travel gelap yang beroperasi ke kawasan Jabodetabek mudah dikenali dengan tempelan stiker. Kendaraan memiliki stiker sebagai penanda travel gelap untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian tidak berstiker, tapi mudah dikenali dari jenis kendaraan yang digunakan, yaitu Elf atau Grandmax.
“Maraknya bisnis travel gelap ini telah membikin gemas dan resah di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi. Di satu sisi, angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara di sisi lain ada angkutan umum yang tidak taat regulasi dan makin marak beroperasi tanpa ada upaya tindakan tegas pemerintah untuk memberantasnya. Bisnis travel gelap beroperasi sudah sejak lama dan jumlahnya sudah ratusan armada setiap hari yang masuk kawasan Jabodetabek,” bilang Djoko.
(lua/riar)