Sabtu, Februari 15


Jakarta

PT Toyota-Astra Motor (TAM) senang karena akhirnya mobil hybrid mendapatkan insentif atau subsidi dari pemerintah. Menurut Toyota, dengan adanya insentif ini maka harga mobil hybrid bisa turun antara Rp 10 juta hingga Rp 13 juta, sehingga bisa meningkatkan penjualan kendaraan yang menggunakan mesin bensin dan listrik itu.

“Tentu saja kita berterima kasih dengan pemerintah support dari insentif 3 persen ini sangat positif dan sangat tunggu-tunggu oleh masyarakat. Peraturan pemerintah, baru keluar beberapa hari yang lalu, jadi kalau kita hitung-hitung, ini akan memberikan benefit buat customer sekitar Rp 10 juta sampai Rp 13 juta. Jadi nilainya cukup tinggi, mudah-mudahan akan meningkatkan animo masyarakat untuk membeli mobil hybrid,” kata Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy, kepada wartawan di arena IIMS 2025, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tak hanya berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat karena harga yang semakin terjangkau, insentif ini juga akan membuat pabrikan besar seperti Toyota semakin siap untuk memproduksi model-model mobil hybrid lainnya di segmen harga yang lebih terjangkau lagi.


“Pastinya ini memberikan motivasi kepada kita, kepada produsen, untuk menciptakan atau memproduksi produk-produk baru hybrid ke depan, yang harganya nanti bisa lebih kompetitif. Mudah-mudahan ini bisa membuka komposisi hybrid yang lebih meningkat,” sambung Anton.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan peraturan mengenai insentif mobil hybrid. Harga mobil hybrid kini bakal lebih murah.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan itu dijelaskan, tiga jenis mobil hybrid yang terdiri dari mobil full hybrid, mild hybrid, serta plug-in hybrid bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid adalah sebesar 3%. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.

(lua/dry)

Membagikan
Exit mobile version