Jakarta –
Artis Tommy Kurniawan melakukan penyuluhan dan edukasi soal pinjol alias pinjaman online ke Desa Waringin Jaya, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum lama ini. Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB tersebut mengingatkan bahayanya pinjol ilegal.
Tommy tak menampik sangat resah karena merajalelanya aplikasi pinjol yang tak terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ia sampai sudah hafal modus mereka untuk bisa dapat pelanggan.
“Ibu-ibu, bapak-bapak, Indonesia saat ini darurat pinjol. Terutama pinjol ilegal yang telah merajalela dengan modus menyebarkan agen-agennya yang beredar di sekitar lingkungan rumah untuk mencari target para ibu, bapak, dan anak-anak remaja yang bisa ditawarkan pinjaman mudah, cepat dengan berbagai iming-imingnya,” ujarnya lewat keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).
Suami Lisya Nurrahmi itu mewanti-wanti untuk tak tergoda pinjaman tanpa ribet. Ia memohon orang yang mau meminjam bisa mengecek lebih dahulu apakah jasa itu legal atau ilegal di media atau internet.
“Di momen tertentu para agen ini menawarkan ke satu orang yang didekatinya dengan cara mengajak obrol dan merayu, sampai akhirnya mau meminjamkan uang. Tanpa disadari, karena kita pikir baik nggak ribet, langsung minjam tanpa mengecek dahulu ini pinjol legal terdaftar di pemerintah atau OJK dan atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar. Di sinilah masalah itu dimulai,” katanya.
Kalau sudah kena pinjol ilegal, Tommy Kurniawan memastikan masalahnya akan panjang. Sebab, jasa tak terdaftar itu bisa melakukan hal semena-mena ke pelanggan jika tak bayar sesuai waktu.
“Kalau sudah tidak bayar, pinjol ilegal akan kasar nagihnya dan mempermalukan nasabahnya. Bahkan penagihan sampai ke seluruh data yang ada di telepon nasabahnya. Di sinilah nasabah malu, depresi dan kita tahu semua, sampai ada yang bunuh diri karena pinjol ilegal,” tuturnya.
Bintang film Eiffel… I’m In Love itu pun berharap lewat edukasi yang diberikan bisa membuka mata warga. Ia tak mempermasalahkan pinjol asal terdaftar di pemerintah atau OJK.
“Karena itu, saya ingatkan agar ibu-ibu dan bapak-bapak, kalau butuh uang untuk biaya sekolah dan lainnya, pinjaman online silakan, tapi dicek dulu dengan teliti. Cari pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Insyaallah aman dan tidak mempermalukan saat menagihnya,” ujarnya.
Pengawas Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayan Cahyan, setuju atas edukasi yang disampaikan Tommy Kurniawan. Cermat dalam memilih jasa pinjol sangat penting.
“Kalau ilegal risikonya banyak perjanjian dan bunganya kadang lebih besar dari pinjaman pokoknya. Cara nagihnya kasar dan mengancam. Jadi ibu dan bapak harus hati-hati dalam memilih pinjaman online. Cari datanya dulu di OJK, jika sudah terdaftar, pinjol legal akan mengikuti aturan dalam hal penagihan dan juga tata cara peminjaman serta suku bunganya sesuai dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.
(mau/wes)