Minggu, Maret 9


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasannya.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Harli menyebutkan, di pasal itu seorang dapat dijerat korupsi, meski tidak mendapat keuntungan pribadi.

“Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tidak menerima uang sepeser pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menyebutkan jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.

“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).


Ari mengaku miris dengan dakwaan jaksa. Dia kembali mengatakan kliennya tidak menikmati uang sepeser pun dalam kasus tersebut.

“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” ujarnya.

Dia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dengan begitu, menurut dia, hasil audit itu menyatakan tidak ada kerugian negara.

(amw/fas)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version