Minggu, Januari 12


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan seperti karaoke. Pelaku industri menyambut baik.

Para pelaku industri spa yang tergabung dalam ASPI (Asosiasi SPA Indonesia) menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa dkk.

Dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024, para pelaku industri spa meminta agar spa tak dimasukkan ke kategori hiburan seperti diskotek ataupun karaoke, tetapi masuk dalam layanan kesehatan tradisional. Permohonan itu pun dikabulkan sebagian.


Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sejarah spa yang diambil dari nama desa kecil di Belgia, SPAu di Leige. Meski spa bukan berasal dari Indonesia, MK mengatakan praktik perawatan spa di Indonesia sudah berlangsung lama dengan berbagai metode perawatan tradisional.

MK juga mengatakan bahwa layanan seperti mandi uap atau spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, sehingga harus dianggap sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional.

Ketua II ASPI Bidang Pendidikan, Sertifikasi Usaha dan Kompetensi, Wulan Tilaar menyatakan putusan tersebut bisa terwujud akibat perjuangan panjang pelaku industri yang tak kenal lelah.

Namun, Wulan berharap ada kejelasan terkait besaran pajak yang dibebankan kepada mereka, mengingat kategori spa sudah tidak termasuk lagi dalam kategori hiburan.

Beberapa outlet dari Martha Tilaar Spa yang dia miliki mengeluhkan besaran pajak yang dikenakan. Contohnya cabang Ciawi yang dikenakan pajak 50%, Pangkalan Bun 75%, Palembang 40%, Pontianak 40%, Bengkulu 40%. Besarnya pajak itu bahkan membuat beberapa cabang mengajukan penutupan outlet.

“Keputusan ini akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan maupun pertumbuhan bisnis SPA, kepuasan pelanggan, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Wulan saat ditemui di Hotel Ibis Jakarta Raden Saleh, Jumat (10/1/2025).

Ke depannya, ASPI berharap Keputusan MK dapat membantu tempat usaha SPA bisa kembali berkembang setelah melewati masa-masa sulit, mulai dari dampak pandemi COVID-19 hingga beban pajak yang tinggi, serta menghapus stigma negatif masyarakat terhadap layanan spa.

“Imbas dari penetapan pajak ini sangat berdampak pada jumlah kunjungan tamu di seluruh outlet. Para tamu mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan. Perjuangan kami belum selesai, ke depannya kami harus melakukan audiensi ke berbagai pihak, pemangku kepentingan, serta sosialisasi ke pelaku industri spa,” pungkas dia.

(upd/wsw)

Membagikan
Exit mobile version