Jakarta –
Ayah dan anak inisial H alias Aki Udin dan MHS, pemilik sebuah pondok pesantren (Ponpes) Al-Qonaah, di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, mencabuli santriwatinya. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan Ponpes tersebut tidak memiliki izin.
“Tim dari Kemenag Kabupaten Bekasi sudah turun ke lokasi. Informasi didapatkan bahwa Lembaga tersebut bukan lembaga pesantren, peserta belajarnya adalah peserta belajar keluar masuk,” ucap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag Basnang Said, saat dihubungi, Sabtu (28/9/2024).
Dalam data Emis Kemenag, lanjutnya, lembaga tersebut belum terdaftar atau belum punya Tanda Daftar Pesantren berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang ditandai dengan Piagam Statistik Pesantren (PSP) sebagaimana amanah UU NO 18/2019 tentang Pesantren yg tertuang dalam PMA no 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Basnang menegaskan bahwa Al Qonaah bukanlah Pondok Pesantren. Anak yang belajar di sana pun tak bisa disebut santri.
“Oleh karena bukan lembaga Pesantren sebagaimana di UU No 18/2019 maka lembaga tersebut bukan pesantren dan anak anak yang belajar di dalamnya tidak dapat digolongkan sebagai santri,” ucapnya.
Karena bukan resmi terdaftar, maka Kemenag tak bisa mengevaluasi lokasi belajar tempat pencabulan itu. Dia mengimbau agar orang tua mengecek sungguh-sungguh izin sebuah pesantren.
“Kalau ia sebagai pesantren maka kemenag berhak untuk mengevaluasi,” ucapnya.
“Kemenag selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat selektif dan jeli melihat pesantren. Masyarakat hendaknya sebelum membawa putra putrinya ke lembaga pendidikan untuk lebih awal mengecek apakah punya izin atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi menyebut kedua pelaku adalah pria inisial A alias Aki Udin dan MHS telah ditangkap. Menurutnya, A merupakan pemilik ponpes dan MHS adalah anak A yang juga guru di ponpes tersebut.
“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” kata Twedy kepada wartawan.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban. Menurutnya, ada tiga korban pencabulan oleh A dan MHS, yang dilakukan pada Februari, Maret, dan Agustus 2020.
“Setelah dilakukan penerimaan laporan, dilanjutkan dilakukan visum et repertum di RSUD Bekasi terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian dibantu tokoh setempat melakukan penangkapan kepada kedua pelaku agar terhindar dari amukan warga dan keluarga korban,” ucapnya.
Pondok Berhenti Total
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan aktivitas dihentikan lantaran banyak korban yang belum berani melapor. Ia menilai para korban merasa malu dan takut.
“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).
Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama. Kasus tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” jelasnya.
(aik/idh)