Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor yang investasi di Indonesia. Hal ini dijabarkan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam rilis yang diterima detikINET, Rabu (20/11/2024).
Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia. Ini juga bakal menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri. Disampaikan pula, ini juga bentuk keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.
“Yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” katanya.
Apalagi Febri mencatat, penjualan ponsel Apple di Indonesia terbesar di Asia Tenggara. Totalnya mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
(ask/ask)