Jumat, November 1


Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menindaklanjuti usulan revisi sejumlah undang-undang (UU) politik via omnibus law. Dia menuturkan usulan itu akan dilaporkan dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami, Kemendagri, menghargai ide dari teman-teman di DPR untuk melakukan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik,” kata Tito kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Tapi dari pemerintah, saya selaku Kemendagri tentu memiliki mekanisme sendiri. Saya harus melapor kepada Bapak Presiden, kemudian saya biasanya nanti akan melakukan rapat di tingkat antarkementerian/lembaga yang terkait,” sambungnya.


Tito menyebutkan pihaknya masih akan mengkaji dahulu apakah revisi sejumlah UU politik tersebut perlu dipaketkan via omnibus law atau sekadar revisi terbatas per UU-nya.

“Apakah perlu revisi atau tidak, di mana kalau perlu, di bagian mana yang perlu direvisi. Dan itu nanti akan kita sampaikan hasil dari pemerintah ini kepada DPR di rapat berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya wacana itu dimunculkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia. Usulan itu dilontarkan Doli saat berbicara soal upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

“Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

“Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu,” lanjutnya.

Doli menyebutkan kedelapan UU itu. Pertama, UU Pemilu dan UU Pilkada yang hendak disatukan. Kedua, UU Partai Politik. Ketiga, UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang hendak dipisahkan per lembaga, DPRD tidak termasuk.

(fca/gbr)

Membagikan
Exit mobile version