Sabtu, Oktober 5


Jakarta

Seorang warga negara asing (WNA) asal China dideportasi Indonesia karena tidak memiliki izin tinggal. WNA berinisial ZJ itu ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

ZJ dipulangkan paksa pada Jumat (4/10/2024) setelah proses administrasi yang berlangsung di Kantor Imigrasi Bandung Kelas I TPI Bandung selesai. Pendeportasian dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

“Petugas Imigrasi bekerja sama dengan pihak terkait di bandara untuk memastikan proses pengawasan melekat terhadap WNA tersebut hingga saat keberangkatannya,” ucap Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Fedro Arton Sena.


“ZJ diberangkatkan kembali ke China setelah seluruh prosedur dipenuhi,” sambungnya.

Fedro menuturkan, ZJ dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

“Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian yang dilakukan oleh ZJ, yang telah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Fedro, Imigrasi Bandung akan memastikan aturan keimigrasian ditegakkan dan proses pengawasan terhadap WNA terus berjalan sesuai ketentuan.

“Pihak Imigrasi Bandung memastikan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum keimigrasian di Indonesia,” pungkasnya.

Baca artikelnya di detikjabar

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version