Senin, September 30


Jakarta

Tim pengacara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyerahkan bukti baru ke Dewas KPK perihal dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penyidik KPK terkait penyitaan ponsel milik Kusnadi. KPK menyatakan akan menghormati langkah tersebut.

“KPK mempersilakan para pihak untuk menggunakan saluran yang ada untuk menyampaikan keberatannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (21/6/2024).

Tessa mengatakan penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK selalu mengikuti prosedur yang berlaku. Dia yakin kerja penyidik dalam penyitaan ponsel milik staf Hasto PDIP itu profesional.


“Kami masih memiliki keyakinan bahwa penyidik melaksanakan tugas penyidikan secara profesional,” ujar Tessa.

Tim pengacara Kusnadi diketahui kembali menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (20/6) kemarin. Pihak Kusnadi menyerahkan bukti baru terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam penyitaan ponsel milik Kusnadi oleh penyidik KPK.

“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Ronny menyoroti terbitnya dua berita acara penyitaan dari KPK setelah ponsel milik Kusnadi disita. Dua surat berita acara itu tertanggal 23 April dan 10 Juni.

Menurut Ronny, dalam surat penyitaan tertanggal 23 April, Kusnadi membubuhkan paraf tanda tangan. Sementara di surat tertanggal 10 Juni, tim pengacara menyoroti tidak adanya paraf dari Kusnadi.

“Kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April di mana saudara Kusnadi ikut memaraf,” jelas Ronny.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” sambungnya.

Ronny mendesak Dewas KPK segera mengusut laporan pihaknya. Dia menilai ada pelanggaran etik berat dari penyitaan ponsel milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum,” katanya.

(ygs/lir)

Membagikan
Exit mobile version