Selasa, Februari 4


Makassar

Tim hukum pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meyakini sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pihaknya optimis sidang akan berakhir di pembacaan putusan sela atau dismissal.

“Kami, kuasa hukum dari tim Andi Sudirman-Fatmawati, tentu optimis bahwa perkara ini akan selesai di putusan dismissal dan tidak akan berlanjut ke pokok perkara,” ujar Tim Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Murlianto menilai, gugatan yang diajukan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Hal tersebut membuatnya meyakini MK tidak ada melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.


“Pertama, apa yang menjadi dalil tim DIA di persidangan itu tidak bisa difaktakan walaupun dengan bukti-bukti yang ada,” ucapnya.

Pihaknya juga menilai gugatan tim DIA soal dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih sedianya bukanlah ranah MK. Perkara tersebut dianggap masuk dalam ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

“Karena mestinya, apa yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan itu bukan kewenangan MK, tapi mengarah ke pidana. Harus dibuktikan secara pidana,” tambah Murlianto.

Menurut Murlianto, perkara tim DIA seharusnya ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia kembali menegaskan bahwa MK berpeluang menolak gugatan tim DIA dan tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Saya pikir, dengan beban dalil yang sudah disampaikan, kami melihat bahwa perkara ini jauh dari pembuktian yang telah diajukan sebelumnya,” tuturnya.

“Jadi, alasan kami jelas, dan kami optimistis MK akan menolak untuk lanjut ke pokok perkara. Ketika putusan ini sudah final, artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai hasil Pemilihan Gubernur 2024,” paparnya.

Diketahui, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara Danny-Azhar dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Belakangan, DIA mengajukan gugatan ke MK terkait temuan 1,6 juta tanda tangan pemilih diduga dipalsukan. Tim Danny-Azhar pun optimis perkara ini akan berlanjut ke sidang pembuktian.

“Tentu kami yakin dalam putusan sela pekan depan hakim MK akan memutuskan bahwa sidang Pilgub Sulsel 2024 dilanjutkan,” kata juru bicara tim DIA, Asri Tadda dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Asri menganggapkan bahwa KPU selaku Termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam sidang itu terlihat gugup. Alibi yang disampaikan juga tidak meyakinkan, khususnya saat menjawab soal jutaan tanda tangan pemilih diduga dipalsukan.

“Bisa dilihat dalam persidangan di MK bagaimana KPU dan Bawaslu Sulsel alibinya tidak meyakinkan dan bicara saja gugup,” tambah Asri.

MK sendiri akan membacakan putusan sela atau dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Keputusan sela ini akan menentukan apakah suatu gugatan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

(sar/sar)

Membagikan
Exit mobile version