Jakarta –
Tilang manual rupanya tak sepenuhnya dihapus. Polisi masih mengincar pelanggaran tak menggunakan pelat nomor atau penggunaan pelat palsu dengan tilang manual.
Tilang manual disebut telah dihapuskan. Penghapusan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman menjelaskan interaksi tersebut menimbulkan citra negatif pada pihak kepolisian.
Tilang Manual Incar Pelanggaran Terkait Pelat Nomor dan Strobo
Di sisi lain, peniadaan tilang manual bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Latif dilansir laman Korlantas Polri.
Namun rupanya tilang manual tak sepenuhnya dihapuskan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan tilang manual masih berlaku namun hanya mengincar pelanggaran terkait pelat nomor.
“Masih ada tilang manual sasarannya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau menggunakan pelat palsu,” kata Ojo dikutip CNN Indonesia.
Tak cuma itu, kendaraan yang menggunakan lampu rotator atau strobo tak sesuai dengan peruntukan juga jadi buruan. Kata Ojo, tilang berkaitan dengan pelat nomor dengan lampu strobo itu ada di bawah kendali Kabag Ops Ditlantas dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.
Notifikasi Tilang ETLE Dikirim Lewat WhatsApp
Adapun untuk penindakan dengan tilang manual, mekanismenya seperti yang biasa dilakukan. Pelanggar akan diberhentikan, dijelaskan kesalahannya, dan diberikan surat tilang. Sementara untuk penindakan tilang ETLE lebih canggih lagi. Terbaru, Polda Metro Jaya menerapkan sistem Cakra Presisi.
Lewat sistem ini, pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas akan dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.
Langkah ini diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung yang berpotensi memunculkan masalah. Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.
(dry/din)