Sabtu, April 12

Jakarta

TikTok dilaporkan akan menghadapi tuntutan denda sebesar lebih dari 500 juta euro atau sekitar Rp 9 triliun. Hal ini disebabkan TikTok diduga telah mengirimkan data pribadi pengguna Eropa ke China.

Dilansir detiKINET dari Engadget, menurut laporan dari Bloomberg mengatakan pada hari Kamis (3/4) bahwa komisi perlindungan data Irlandia, yang mengatur operasi ByteDance, pemilik TikTok di Uni Eropa, akan menjatuhkan denda sebelum akhir April.

Denda tersebut merupakan investigasi selama empat tahun terhadap praktik penanganan data TikTok. Penyelidikan tersebut dilaporkan menyimpulkan ByteDance melanggar undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa dengan mentransfer data pengguna pribadi ke China untuk diakses oleh para engineer. Negara ini dikenal dengan pengawasannya yang luas dan berteknologi tinggi.


“TikTok memberi tahu kami bahwa data UE ditransfer ke AS dan bukan ke China, namun kami telah memahami bahwa ada kemungkinan teknisi pemeliharaan dan AI di Cina mengakses data,” kata mantan Komisioner Perlindungan Data Irlandia, Helen Dixon, pada bulan Maret 2021 ketika penyelidikan dimulai.

Irlandia memimpin karena di bawah GDPR, negara tempat operasi perusahaan di Eropa yang mengawasi kepatuhan dan penegakan hukum. Kantor pusat ByteDance di Eropa berada di Dublin. Bloomberg mengatakan tanggal keputusan dan jumlah denda belum final dan masih bisa berubah.

Ini bukanlah kasus terbesar ByteDance yang terjadi minggu ini. Nasib operasi TikTok di Amerika Serikat sedang berada di ujung tanduk saat mendekati tenggat waktu 5 April untuk menemukan pembeli TikTok atau menghadapi pelarangan di Amerika.

(jsn/jsn)

Membagikan
Exit mobile version