Jakarta –
TikTok tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Amerika Serikat, setelah undang-undang mengenai pelarangan terhadap platforma asal China itu mulai diberlakukan pada Minggu (19/1/2025).
Bahkan, aplikasi TikTok tidak muncul di toko aplikasi milik Google, Play Store, maupun App Store kepunyaan Apple. Selain itu, pengguna di negeri Paman Sam tidak bisa menonton kembali di TikTok.
Sebagaimana dikutip BBC, notifikasi muncul kepada pengguna TikTok di AS, pemblokiran TikTok terjadi karena undang-undang yang melarang TikTok sudah berlaku sehingga tidak bisa menggunakan media sosial satu ini.
Di paragaf berikutnya, ada kabar baiknya, Donald Trump sebagai presiden terpilih AS, menyatakan telah menangguhkan pemblokiran TikTok dan membantu mereka menemukan solusi untuk memulihkan pemblokiran setelah ia menjabat.
Trump mengatakan ia kemungkinan besar akan memberikan TikTok penangguhan larangan selama 90 hari setelah dia menjabat pada hari Senin (20/1/2025) waktu setempat.
“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” kata Trump. “Jika saya memutuskan untuk melakukan itu, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin,” ucapnya menambahkan.
Gedung Putih mengatakan bahwa pemerintahan mendatanglah yang akan mengambil tindakan terkait nasib TikTok di AS selanjutnya.
“Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump menjabat pada hari Senin,” kata sekretaris pers Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, masa depan TikTok ini terancam karena adanya undang-undang yang mengharuskan TikTok untuk mengakhiri hubungan dengan perusahaan induknya di Cina, ByteDance, atau menghentikan operasinya di Amerika Serikat.
Pada hari Jumat, Mahkamah Agung menguatkan undang-undang tersebut, dengan menyoroti perlunya undang-undang tersebut karena keamanan nasional. Dengan tidak adanya penundaan resmi dari Trump, perusahaan-perusahaan seperti Apple, Oracle, dan Google yang mendukung atau menjadi tuan rumah TikTok mungkin harus menghadapi konsekuensi finansial dan hukum.
(agt/asj)