Jakarta –
TikTok menggugat pemerintah Amerika Serikat atas undang-undang baru yang memaksa aplikasi video pendek itu dijual oleh perusahaan induknya, ByteDance, atau terancam diblokir di AS.
Dalam gugatannya, TikTok mengatakan langkah yang diambil Kongres AS itu tidak sesuai konstitusi. TikTok juga berargumen divestasi tidak mungkin dilakukan dan undang-undang tersebut akan memaksa pemblokiran pada 19 Januari 2025.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform tempat berpendapat secara permanen di level nasional dan melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas online unik dengan lebih dari satu miliar orang di seluruh dunia,” kata TikTok dalam gugatannya, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (10/5/2024).
Gugatan ini dilayangkan dua minggu setelah Presiden AS Joe Biden mengesahkan undang-undang bernama Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act.
Undang-undang tersebut memberikan ByteDance waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok. Jika tidak, aplikasi video singkat itu akan diblokir di semua toko aplikasi yang tersedia di AS.
Alasan utama pemerintah AS memaksa penjualan TikTok adalah kekhawatiran soal data pengguna AS bisa diakses oleh pemerintah China. Namun dalam gugatannya TikTok berargumen bahwa pemerintah AS tidak memiliki bukti bahwa pemerintah China menyalahgunakan data penggunanya.
“Bahkan keterangan dari Anggota Kongres individu dan laporan komite kongres hanya menunjukkan kekhawatiran tentang kemungkinan hipotetis bahwa TikTok bisa disalahgunakan di masa depan, tanpa menyebutkan bukti spesifik – meskipun platform tersebut telah beroperasi secara signifikan di Amerika Serikat sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2017,” jelas TikTok.
TikTok mengatakan aplikasinya tidak bisa dijual karena melibatkan transfer jutaan baris kode dari ByteDance ke pemilik baru. Selain itu pemerintah China juga tidak akan setuju jika TikTok dijual bersama algoritmanya.
Saat pemerintah AS mencoba memblokir TikTok di era pemerintahan Donald Trump, TikTok sempat mempertimbangkan bermitra dengan perusahaan seperti Walmart, Microsoft, dan Oracle untuk mengelola operasionalnya di AS, namun kemitraan itu tidak pernah terwujud. Kini TikTok lebih memilih aplikasinya diblokir ketimbang dijual.
TikTok meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan undang-undang yang disahkan pemerintahan Biden melanggar Konstitusi AS. Mereka juga ingin putusan yang mencegah Jaksa Agung AS menerapkan undang-undang tersebut.
Simak Video “AS Berencana Blokir TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?“
[Gambas:Video 20detik]
(vmp/vmp)