Minggu, Oktober 13

Jakarta

TikTok menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam ikut serta menjaga integritas pemilihan umum lagi. Konten langgar aturan Pilkada tak akan didiamkan.

Kali ini, TikTok menggelar ‘Lokakarya #SalingJagaTikTok Indonesia bersama Bawaslu dan KPU’ yang mengajak para anggota dari kedua lembaga penyelenggara Pemilu untuk memahami berbagai kebijakan TikTok. Termasuk juga soal bagaimana anggota dapat memanfaatkan platform ini untuk melindungi jalannya Pilkada 2024. Edukasi soal skema pelaporan, juga cara TikTok menegakkam kebijakan terhadap konten yang melanggar pun diberikan.

Lokakarya ini digelar secara online maupun offline dan diikuti lebih dari 300 peserta dari Bawaslu dan KPU di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.


Pada kesempatan yang sama, TikTok juga memperlihatkan Pusat Panduan Pilkada 2024. Ini adalah sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024. Laman ini hasil kolaborasi bersama Bawaslu dan KPU.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah diberikan oleh Bawaslu dan KPU sejak tahun lalu hingga saat ini. Meskipun TikTok merupakan platform hiburan, kami berkomitmen dalam melindungi integritas Pemilu dan menjaga keamanan pengguna melalui berbagai upaya proaktif yang berdampak nyata,” ungkap Firry Wahid Head of Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia.

“Salah satunya adalah Pusat Panduan Pemilu 2024 yang kami luncurkan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU dan telah diakses oleh lebih dari 55 juta pengguna,” lanjutnya.

Di lokakarya itu juga, peserta diajak memahami kebijakan bagi akun pemerintah, politisi, dan partai politik (GPPPA) yang dilarang memberikan atau menerima uang/monetisasi TikTok, mengadakan penggalangan dana kampanye, hingga mengakses fitur iklan.

TikTok juga menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Bawaslu dan organisasi sipil seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk membantu menandai konten yang terduga melanggar peraturan Pemilu dan Panduan Komunitas TikTok untuk ditinjau oleh tim moderasi TikTok.

Pada Pemilu 2024 Februari lalu, kanal ini telah mendukung TikTok dalam menghapus 17.195 video yang melanggar kebijakan misinformasi, 38.002 video yang melanggar kebijakan sipil dan integritas Pemilu, dan 3.359 video yang melanggar kebijakan media sintetis dan media yang dimanipulasi selama periode 28 November 2023 hingga 15 Februari 2024.

“Kami mengapresiasi TikTok Indonesia yang sudah mengadakan lokakarya ini dan membagikan kebijakannya untuk bersama-sama menjaga Pilkada. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sebanyak-banyaknya berbagi informasi akurat mengenai Pilkada sehingga bisa dibagikan ke masyarakat luas dan mencegah penyebaran hoaks dan misinformasi,” ujar Lolly Suhenty Komisioner Bawaslu RI.

Selain itu, pihak KPU juga menyatakan mereka menyambut baik insiatif dari TikTok dalam menjaga pilkada berintegritas.

“Kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tidak semata menjadi tanggung jawab KPU atau lembaga pemerintah lain, tapi juga membutuhkan peran masyarakat serta platform digital sebagai salah satu sumber informasi yang hadir secara cepat bagi masyarakat. Kami menyambut baik berbagai inisiatif yang dilakukan TikTok, khususnya dalam menjaga integritas Pemilu dan Pilkada dan melawan bahaya misinformasi dan disinformasi di ranah digital,” tutur Betty Epsilon Idroos Komisioner KPU RI.

(ask/fyk)

Membagikan
Exit mobile version