Senin, Maret 17


Jakarta

Aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS, PPPK dan TNI/Polri termasuk pensiunan silakan pantau rekening masing-masing karena tunjangan hari raya (THR) mulai cair hari ini, 17 Maret 2025. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

“Iya betul (THR ASN cair mulai hari ini),” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada detikcom, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan THR ASN sudah bisa cair mulai 17 Maret 2025. Seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah selesai, sementara untuk daerah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah masing-masing.


“THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025. Rinciannya yakni untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebanyak 2 juta orang sekitar Rp 17,7 triliun, untuk pensiunan 3,6 juta orang Rp 12,4 triliun, serta untuk ASN daerah Rp 19,3 triliun.

Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

“Komponen yang dibayar adalah gaji, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100% dan dasar perhitungannya adalah penghasilan Februari 2025. Tidak ada potongan atau iuran dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version