Senin, September 23


Jakarta

Thailand berencana segera memberlakukan kembali pajak pariwisata bagi turis. Usulan itu disampaikan oleh menteri pariwisata Thailand yang baru saja menjabat.

Melansir Times of India, Jumat (20/9/2024), berita itu disampaikan oleh Menteri Pariwisata Thailand, Sorawong Thienthong. Ia yang baru saja ditunjuk mengumumkan rencana diberlakukan pajak pariwisata hingga sebesar 300 baht atau sekitar Rp 136 ribu.

Sorawong baru saja menjabat pada Senin (16/9/2024). Dia langsung berambisi untuk meningkatkan pendapatan pariwisata negara itu hingga setidaknya 3 triliun baht atau sekitar Rp 1,36 kuadriliun dalam waktu satu tahun.


Ia berharap, biaya pariwisata itu akan memberikan manfaat yang signifikan terhadap target ambisius dan industri tersebut.

Pendapatan dari pajak pariwisata akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur, mengembangkan atraksi wisata, serta memastikan keamanan pengunjung.

Namun, ia mengindikasikan bahwa perlu waktu tambahan untuk mengevaluasi metode terbaik untuk menerapkan pajak sebelum menetapkannya.

Adapun struktur Pajak Pariwisata Thailand yang diusulkan akan terbagi ke dua golongan. Yakni bagi turis yang berkunjung lewat udara dan udara atau laut.

  • Untuk pengunjung udara: 300 baht (sekitar Rp 136 ribu)
  • Untuk wisatawan darat atau laut: 150 baht (sekitar 68 ribu)

Namun, ada beberapa kelompok yang dapat terbebas dari pajak pariwisata tersebut, yakni:

  • Anak-anak di bawah usia dua tahun
  • Penumpang transit
  • Pemegang paspor diplomatik
  • Individu dengan izin kerja

Kebijakan ini mungkin saja menyusul beberapa negara ataupun daerah yang telah menerapkan pajak pariwisata terlebih dahulu. Misalnya saja Bali, yang menerapkan pajak turis senilai Rp 150 ribu. Selain itu, kota-kota di Eropa juga telah melakukan hal yang serupa.

Edinburgh dan Barcelona memberlakukan pajak daerah dan biaya tambahan kota, sementara Paris mengenakan biaya berdasarkan jenis akomodasi dan peringkat bintang. Venesia juga memiliki pajak turis yang bervariasi berdasarkan lokasi dan jenis akomodasi.

Sementara itu, Bhutan memberlakukan biaya harian sebesar $100 (sekitar Rp 1,5 juta). Hal itu bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung dan melindungi lingkungan serta warisan budayanya. Pajak itu diperkirakan akan tetap berlaku hingga setidaknya tahun 2027.

Thailand pun bergabung dengan beberapa negara yang mengakui manfaat potensial dari pajak tersebut untuk meningkatkan sektor pariwisata dan melestarikan lingkungan budaya mereka yang unik.

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version