
Jakarta –
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution berniat menemui aktris Nikita Mirzani yang tengah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kedatangannya ini karena siap membantu aktris berusia 38 tahun itu untuk membongkar kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.
“Saya ingin memberi pesan-pesan moral pada NM dan saya InsyaAllah bersedia membantu,” kata Razman Arif Nasution saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/3/2025).
Pengacara berdarah Batak itu, merasa ada kejanggalan dengan uang senilai Rp 4 miliar yang diduga diperas oleh Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys.
“Jadi prinsip saya agar bisa terbuka dibalik kasus yang menyeret Nikita Mirzani ini kenapa sampai ada uang Rp 4 miliar dibayar, kalaupun nggak ada something wrong kan nggak mungkin,” ujar Razman Arif Nasution.
Razman Arif Nasution mengaku prihatin dengan nasib bintang film Comic 8 itu karena merasa, seharusnya ada orang lain yang juga terlibat dalam masalah ini.
“Alangkah sedihnya, sekarang NM kalau ini hanya dia menerima korban dari kejahatan ini lalu ada orang lain yang justru tidak tampil ke permukaan,” ucap Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution tak hanya semata-mata membantu Nikita Mirzani. Dia mengatakan ingin ikut membongkar perihal mafia skincare yang belakangan ini tengah ramai.
“Intinya adalah menyelamatkan dunia skincare dari dugaan penjualan produk yang berakibat kepada pemakainya,” pungkasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3).
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Penahanan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa (4/3).
(ahs/wes)