Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal utang PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, jumlah utang Sritex per bulan September tercatat sebesar Rp 14,64 triliun.
Agusman menyebut Sritex memiliki utang kepada 27 bank dan 3 multifinance. Rinciannya, utang ke bank sebesar Rp 14,42 triliun dan Rp 0,22 triliun ke perusahaan pembiayaan.
“Nah yang kita mencatat bahwa exposure debitor per September 2024 itu tercatat pada 27 bank dan 3 multifinance dengan total outstanding mencapai Rp 14,64 triliun. Jadi masing-masing Rp 14,42 triliun pada bank dan Rp 0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ujar Dian dalam konferensi pers RDKB virtual, Jumat (1/11/2024).
“Nah sementara itu cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34% dan 63,95%. Nah ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk membackup potensi kerugian kepada bank,” sambung dia.
Terkait pailitnya Sritex, Dian menyebut pihak perbankan telah memperimbangkan berbagai aspek terkait keamanan perkreditan, termasuk kemampuan Sritex membayar utang. Perbankan juga sudah memperhatikan perkembangan di dunia bisnis dan segala persoalan yang mungkin terjadi.
“Nah tetapi tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan, bisa dikatakan begitu, dalam menghadapi situasi-situasi yang seperti itu. Karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi sehingga ketentuan kehatian-kehatian di dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” bebernya.
Dian menyebut saat ini Sritex sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sebagai informasi, Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat (IBR).
“Nah saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur masih sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tutupnya.
Simak Video ‘Terungkap Penyebab Sritex Pailit gegara Lengah Seolah Masalah Kecil’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore:
(kil/kil)