Senin, Januari 27


Jakarta

Polisi menangkap dan menahan bos PARQ Ubud, seorang warga negara (WN) Jerman bernama Andrej Frey (53). Akomodasi wisata yang disebut-sebut sebagai Kampung Rusia itu terbukti melanggar izin pemanfaatan lahan.

Sebelumnya, PARQ Ubud yang terletak di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, itu ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (20/1/2025).

“Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).


Daniel mengungkapkan Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis. Akhirnya, lewat serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka.

Penyelidikan polisi atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali pada tanggal 25 November 2024. Menurut Daniel, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis.

Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan,” urai Daniel.

Dia menegaskan Frey membangun bisnisnya di atas lahan seluas sekitar 1,8 hektare untuk mendapatkan keuntungan yang besar. “Namun dibangun tanpa dilengkapi surat perizinan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegas Daniel yang didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy HS Sihombing dan Kabid Humas Kombes Ariasandy.

Polda Bali juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ada sertifikat lahan hingga akta sewa tanah. “Tersangka dikenakan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) tentang Alih Fungsi Lahan dan Lahan Pertanian Pangan yang Tidak Boleh atau Dilarang Dialihfungsikan,” tandas Daniel.

Pembubaran Kampung Rusia di Ubud

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar akhirnya menutup PARQ Ubud, Senin (20/1/2025). Penutupan dilakukan lantaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Artikel ini telah tayang di detikbali

(sym/sym)

Membagikan
Exit mobile version