Minggu, Maret 9


Jakarta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan pengangkatan peserta lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seleksi 2024 mundur dari jadwal semula.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mundur jadi 1 Oktober 2025 dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi 1 Maret 2026.

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan upaya ini menjadi langkah pemerintah dalam menyeragamkan waktu terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah. Sebab, selama ini waktu TMT tiap instansi berbeda-beda.


“Jadi sebenarnya salah satunya kenapa harus disesuaikan, saya ingin cerita. Jadi selama ini TMT pengangkatan CPNS maupun PPPK itu tidak sama antara satu instansi dengan instansi yang lain. Sehingga ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansinya itu cepat ada. Ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya,” kata Haryomo melalui akun YouTube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).

Haryomo menjelaskan dengan kebijakan ini, proses pengangkatan CASN ke depannya akan lebih baik. Dengan begitu, setiap peserta lulus seleksi akan bekerja di tanggal yang sama. Pihaknya pun akan terus menyusun roadmap atau peta jalan agar pengangkatan CASN dapat dilakukan secara serentak ke depannya.

“Kita tidak ingin terjadi seperti itu. Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini diangkatnya juga harusnya sama, bekerjanya sama, mulai digaji sama sehingga kemarin sudah disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT-TMT yang berbeda-beda. Nah tinggal kita nanti membuat road map-nya,” terang Haryomo.

Sebagai informasi, mengacu pada jadwal seleksi CPNS 2024, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Setelah penetapan NIP, peserta akan melalui beberapa tahapan lagi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah menerima SK, CPNS masih harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari satuan kerja tempat mereka ditempatkan. Dalam SPMT tersebut akan tercantum tanggal resmi mulai bertugas.

Berdasarkan pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, para PNS seharusnya mulai bekerja sekitar April hingga Mei 2025, tergantung pada masing-masing instansi. Namun, dengan adanya kesepakatan baru antara KemenPANRB dan Komisi II DPR RI kemarin, waktu pengangkatan mundur pada Oktober 2025.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version