Sabtu, Oktober 12


Jakarta

Bank perekonomian rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) banyak yang berguguran. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pencabutan izin usaha menjadi salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen. Salah satu alasan karena ada penyimpangan dalam bank.

“Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).


Dian mengatakan, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut.” terang Dian.

Daftar 15 BPR/BPRS yang Izinnya Dicabut OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Aceh Utara
10. PT BPR EDCCASH
11. Perumda BPR Bank Purworejo
12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
13. PT BPR Madani Karya Mulia
14. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

(ada/hns)

Membagikan
Exit mobile version