Senin, Oktober 28


Jakarta

Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer menjadi bagian dari prioritas 100 hari kerja Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) di masa pemerintahan baru. Dipastikan penataan honorer ini akan rampung pada Desember 2024.

Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan, penataan tenaga non-ASN ini menjadi amanat Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penanganan tenaga honorer ini dilakukan dengan mengandalkan seleksi CASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rini mengatakan, pihaknya telah mendorong agar para honorer ini mendaftarkan diri ke seleksi PPPK. Diharapkan pengangkatan honorer menjadi PPPK sendiri bisa dilakukan pada tahun ini.


“Untuk penjelasan status kepegawaian Non-ASN, kemudian pemetaan dan identifikasi dan mendorong Non-ASN untuk daftar dan seleksi PPPK, serta dilakukan pengangkatan tenaga Non-ASN tahun 2024,” kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Dalam Seleksi CASN 2024, pemerintah telah menetapkan formasi sebanyak 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat dan daerah telah mengusulkan 1,2 juta formasi untuk PPPK. Adapun seleksi PPPK tahun ini dibuka 100% untuk tenaga Non-ASN.

“Tindak lanjutnya MenPAN akan koordinasi dengan BKN dan nanti kita akan tenaga seleksi Non-ASN ini akan kita upayakan selesai pada tahun ini. Dan seleksi PPPK tahun 2024 untuk penataan tenaga Non-ASN akan terdapat mekanisme dan prioritas untuk pelamarnya,” terangnya.

Penataan tenaga honorer ini merupakan tindak lanjut dari program lama yang harus dituntaskan. Rini menekankan, pihaknya berpegang teguh terhadap arahan untuk menghindar PHK massal dan tidak mengurangi pendapatan hari ini, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran negara.

Selain penataan tenaga honorer, Kementerian PANRB punya dua prioritas lainnya untuk 100 hari pertama kerja. Antara lain ialah menyelesaikan penataan organisasi, kementerian Kabinet Merah Putih, serta pengisian jabatan. Kedua, terkait penetapan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP) yang menjadi basis kementerian/Lembaga (KL) mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version