Kamis, Desember 26


Jakarta

Ombudsman menemukan banyak importir bawang putih tidak melaksanakan aturan wajib tanam usai mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan jumlah importir bawang putih yang menjalankan aturan wajib tanam dari tahun ke tahun terus berkurang. Bahkan menurutnya saat ini realisasi wajib tanam hanya mencapai 17% dari total komitmen yang seharusnya dilakukan para importir.

“Seiring dengan meningkatnya kuota impor setiap tahun, 2023 cuma 17% (importir yang melakukan wajib tanam). Jadi dari kewajibannya, pelaku usaha itu yang memenuhi semua 17%. 2021 masih bagus 46,6%. Nah ini menjadi persoalan,” kata Yeka dalam


Ia menjelaskan modus para importir nakal ini adalah dengan memanfaatkan celah aturan, di mana perusahaan yang belum pernah impor tidak harus menjalankan syarat wajib tanam bawang putih.

Akibatnya terdapat banyak perusahaan yang sengaja menutup usahanya usai mendapatkan izin impor, kemudian mereka membentuk perusahaan baru untuk mengajukan permohonan importasi baru.

“Artinya jumlah perusahaan yang sebelumnya melakukan wajib tanam itu makin sedikit tahun ini. Dia dapat impor tapi tidak melakukan wajib tanam,” ungkap Yeka.

Kondisi ini terlihat dari peningkatan jumlah importir bawang puting yang tidak wajar. Begitu juga dengan jumlah perusahaan yang tidak lagi aktif usai mendapat izin impor.

Yeka membeberkan pada 2018 lalu terdapat 83 importir bawang putih. Namun jumlah ini terus bertambah hingga per 22 Januari 2024 ini menjadi 214 importir. Namun bila ditelusuri, tidak semua usaha ini aktif.

“Jadi perusahaan dibentuk dapat bawang putih besoknya sudah tidak lagi beraktivitas lagi di tahun berikutnya, ini kan aneh,” terangnya.

Perlu diketahui, aturan terkait wajib tanam bagi para importir bawang putih sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

“Pelaku Usaha yang melakukan Impor Produk Hortikultura bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melakukan pengembangan penanaman bawang putih di dalam negeri,” tulis Pasal 32 Ayat 1 aturan itu.

“Pengembangan penanaman bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau kerjasama dengan kelompok tani,” tambah Ayat 2 Pasal yang sama.

Kemudian dalam Pasal 33 (ayat 1), para importir disarankan untuk melakukan penanaman bawang putih pada lahan baru paling lama satu tahun setelah impor dilakukan. Adapun luas tanam bawang putih oleh importir adalah 5% dari volume yang diajukan dalam RIPH selama satu tahun.

Dalam aturan itu juga disampaikan jika importir bawang putih ini tidak melakukan atau melanggar aturan wajib tanam dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan RIPH untuk importir selama 1-2 tahun, pengusulan pengurangan volume impor ke Kementerian Perdagangan, dan penarikan produk hortikultura dari pasar.

Namun berdasarkan temuan Ombudsman, aturan ini belum bisa diterapkan dengan baik sehingga masih banyak pengusaha yang nakal dan menyalahi aturan. Karenanya Ombudsman meminta kepada Kementan juga perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan wajib tanam.

(hns/hns)

Membagikan
Exit mobile version