Pandeglang –
Polda Banten telah menyerahkan berkas perkara kasus transaksi jual beli cula badak dengan tersangka Yogi ke pihak kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyebut berkas tersebut sudah lengkap.
“Kita sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Yogi dari Polda Banten,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Wildan menjelaskan penangkapan Yogi merupakan pengembangan dari kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Yogi berperan sebagai perantara transaksi jual beli cula badak hasil perburuan yang dilakukan oleh tersangka Sunendi. Yogi lalu menjual cula kepada tersangka Liem Hoo Kwan atau Willy.
“Kasusnya pengembangan dari sebelumnya (Sunendi) terkait perantara cula badak,” imbuhnya.
Wildan melanjutkan jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang saat ini sedang menyusun dakwaan. Hal itu dilakukan agar Yogi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Untuk selanjutnya kita akan merangkumkan dakwaan kemudian administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polda Banten menangkap dua tersangka lain kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Pelaku masing-masing bernama Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan keduanya ditangkap berkat hasil pengembangan penangkapan inisial N alias Nendi atau Sunendi. Perkara Sunendi saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang karena berburu badak bercula satu atau badak Jawa.
“Selanjutnya dari (Tersangka) N yang berburu tersebut mengembang ke Saudara Y, dan Y ini menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli,” kata Dian di Polda Banten, Jumat (26/4).
(ygs/ygs)