Senin, September 30


Jakarta

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh yang digelar di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.


“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

Bunyi Pasal 170 KUHP:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Bunyi Pasal 406 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di salah satu hotel di Kemang, Sabtu (28/9), sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang sekuriti dilaporkan terluka akibat dianiaya kelompok OTK tersebut.

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

(wnv/haf)

Membagikan
Exit mobile version