Rabu, Januari 22


Denpasar

‘Kampung Rusia’ atau lebih dikenal dengan nama PARQ telah resmi di tutup. Pemukiman yang berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar itu ditutup Pamong Praja (PP).

Penutupan tersebut merupakan kali kedua setelah Satpol PP menutup sementara pada November 2024. Satpol PP menyatakan PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin.


Penutupan Diwarnai Kericuhan

Video penutupan PARQ Ubud oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar tersebut viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, penyegelan usaha akomodasi itu sempat diwarnai kericuhan.

Untuk diketahui, PARQ Ubud dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Tak hanya itu, PARQ Ubud juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PARQ Ubud selama ini disebut-sebut sebagai ‘Kampung Rusia’. Tempat ini pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena berbagai kegiatan warga negara asing (WNA) berlangsung di sana. Adapun, PARQ merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja (co-working space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Lahan Sawah-Pertanian Wajib Dikembalikan

Sebelum ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

“Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha dalam keterangannya pada 12 November 2024.

Satpol PP Gianyar lantas memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud bertuliskan ‘penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan’. Bangunan PARQ Ubud pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya seperti semula.

PARQ Ubud sekitar dua bulan lalu telah disegel, tepatnya pada Senin (11/11/2024). Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, memastikan PARQ Ubud tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan berusaha. Menurut Dewa Alit kala itu, PARQ Ubud ditutup sementara hingga badan usaha itu bisa melengkapi dasar perizinan.

“Ketika didatangi tim kami, mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucap Dewa Alit melalui siaran pers, Selasa (12/11/2024).

Dewa Alit menerangkan penutupan PARQ Ubud dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Bagian Hukum.

Pernah 3 Kali Didatangi Timpora Imigrasi

PARQ Ubud pernah tiga kali didatangi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tempat ini sempat viral di media sosial (medsos) lantaran disebut sebagai kampung Rusia. Tim terdiri dari 24 personel gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Ini merupakan operasi mandiri yang rutin atau yang lazim kami laksanakan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat itu, Tedy Riyandi, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.

Dalam operasi tersebut, Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal pada WNA di PARQ Ubud. Hasilnya, petugas tidak menemukan WNA dengan paspor atau izin tinggal yang melanggar. Ia mengatakan tak seorang pun yang melewati izin tinggal.

“Tim sudah memeriksa bahwa seluruh dokumen yang menginap di sini, baik paspor maupun izin tinggal, semuanya masih valid. Tidak ada yang overstay,” ujar Tedy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali kala itu, Anggiat Napitupulu, turut hadir dalam operasi Imigrasi di PARQ, Ubud, pada Sabtu malam. Ia mengungkapkan operasi tersebut merupakan wujud konsistensi Imigrasi dalam mengawasi warga asing di Bali.

“Operasi malam ini, kita sama-sama saksikan, kami konsisten awasi kawasan-kawasan yang sempat di-declare sebagai kampung asing atau Kampung Rusia,” ucapnya.

Anggiat menegaskan tidak ada kampung asing atau Kampung Rusia di Ubud. Meski begitu, ia mengakui bahwa PARQ adalah kawasan yang didominasi turis asing.

“Seperti saya sebutkan sebelum-sebelumnya, kampung (Rusia) ini tidak ada. Kawasan seperti ini (PARQ) yang ada. Kami melihat ke mereka bahwa mereka jangan take it for granted, kami awasi sekali. Kami konsisten seperti ini,” imbuhnya.

Selain berita ‘Kampung Rusia’, berikut 10 artikel yang paling banyak dibaca di detikTravel:

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version